KONTRAK BELAJAR MAHASISWA
Semester Ganjil 2009-2010
Semester Ganjil 2009-2010
Menyetujui persyaratan yang tercantum, yaitu :
1. Kehadiran diskusi tutorial minimal 60% (sudah termasuk sakit dan ijin)
2. Kehadiran kuliah pakar minimal 50% (sudah termasuk sakit dan ijin)
3. Kehadiran ketrampilan medik minimal 60% (sudah termasuk sakit dan ijin)
4. Kehadiran MKU minimal 75% (sudah termasuk sakit dan ijin)
5. Mengikuti semua kegiatan praktikum, penugasan atau Program Pengenalan Klinik
6. Memakai busana dengan menutup aurat, bagi :
Mahasiswi :
• Atasan : tidak ketat, terlihat longggar, 10 cm di atas lutut (menutup pantat)
• Bawahan : tidak memakai celana jeans, tidak ketat
• Jilbab : rambut tidak terlihat, menutup leher dan dada
Mahasiswa :
• Atasan : kemeja/ kaos berkerah
• Bawahan : tidak ketat dan tidak robek
• Lain-lain : tidak menyerupai wanita (seperti memakai anting-anting), rambut tidak dicat
7. Tidak boleh memakai sandal
8. Tidak boleh merokok
9. Mengikuti kegiatan belajar dengan jujur, tidak mencontek, tidak memalsukan tanda tangan pada presensi kehadiran. Bagi mahasiswa yang diketahui menandatangankan/ditandatangankan oleh orang lain atau tanda tangan tetapi tidak berada dikelas dikenakan sanksi penundaan ujian blok.
10. Bila terjadi pelanggaran dari salah satu item di atas yang bersangkutan dilarang mengikuti kegiatan akademik pada hari itu
11. Mahasiswa yang tidak mengisi dan tidak mengumpulkan kontrak belajar tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan blok
12. Senantiasa bersikap sopan dan santun terhadap dosen, pegawai FK UII dan pembimbing
13. Mengikuti semua proses belajar dengan semangat dan disiplin
Demikian kontrak belajar ini dibuat dengan kesadaran sebagai upaya untuk melatih diri menjadi manusia yang bermanfaat bagi diri sendiri dan sesama serta menjadi pemimpin dimasa depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar